Otonomi
daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah.
Pengertian
Otonomi Daerah
Secara etimologi (harfiah), otonomi daerah berasal
dari 2 kata yaitu "otonom" dan "daerah". Kata otonom dalam
bahasa Yunani berasal dari kata "autos" yang berarti sendiri dan
"namos" yang berarti aturan. Sehingga otonom dapat diartikan sebagai
mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Sedangkan daerah yaitu kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah. Jadi, otonomi daerah dapat
diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan suatu
masyarakat atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya
sendiri.
Dasar
Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah
·
Undang Undang
Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2 yang terdiri dari: Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal
18A ayat 1 dan 2 dan Pasal 18B ayat 1 dan 2.
·
Ketetapan MPR RI
Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
·
Ketetapan MPR RI
Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi
Daerah.
·
Undang Undang
No. 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
·
Undang Undang
No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan
Pusat.
Prinsip
Otonomi Daerah
Prinsip otonomi seluas-luasnya merupakan prinsip
otonomi daerah dimana daerah diberikan kewenangan dalam mengurus dan mengatur
semua urusan pemerintahan yang meliputi kewenangan semua bidang pemerintahan,
kecuali kewenangan terhadap bidang politik luar negeri, moneter, keamanan,
agama, peradilan, keamanan, serta fiskal nasional.
Prinsip otonomi nyata merupakan prinsip otonomi
daerah dimana daerah diberikan kewenangan dalam menangani urusan pemerintahan
yang berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang secara nyata sudah ada dan
dapat berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan
ciri khas daerah.
Prinsip otonomi yang bertanggung jawab merupakan
prinsip otonomi yang dalam sistem penyelenggaraannya harus sesuai dengan tujuan
dan maksud dari pemberian otonomi, yang bertujuan untuk memberdayakan daerahnya
masing-masing dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Implementasi
politik dan strategi nasional
Perkataan politik
berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat
yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti
urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang
berbeda-beda.
Untuk lebih memberikan
pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan
penggunaan, yaitu :
1. Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum,
baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim
disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip,
keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan
tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan
alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan .
2. Dalam arti kebijaksanaan (Policy) Politik
adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih
menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita
kehendaki.
Dalam arti
kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
· Proses pertimbangan.
· Menjamin terlaksananya suatu usaha.
· Pencapaian cita-cita/keinginan.
Jadi politik adalah
tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat
atau negara.Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan
:
· Negara.
· Kekuasaan.
· Kebijakan umum.
· Distribusi
Pengertian strategi, strategi
berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the
general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.
Karl von Clausewitz (1780 – 1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan
tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang
itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.Dalam pengertian umum, strategi
adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan
demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang
militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik dan Strategi
Nasional Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan
kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian
definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara
tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian)
serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan
strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai
sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Contoh Implementasi :
A. Bidang Hukum.
B. Bidang Ekonomi.
C. Bidang Politik :
1. Politik luar negeri
2. Penyelenggara Negara.
3. Komunikasi, informasi, dan media massa
4. Agama
5. Pendidikan :
- Kedudukan dan Peranan
Perempuan.
- Pemuda dan Olahraga
- Pembangunan Daerah.
- Sumber Daya Alam dan
Lingkungan Hidup.
D. Bidang Pertahanan
dan Keamanan
Implementasi
Implementasi Polstranas
di Bidang Hukum:
·
Mengembangkan budaya hukum nasional di
semua lapisan masyarakat.
·
Menegakkan hukum secara konsisten.
·
Menyelenggarakan proses pengadilan
secara cepat, mudah dan terbuka.
Implementasi Polstranas
di Bidang Ekonomi
·
Mengembangkan sistem eknomi kerakyatan
yang bertumpu pada mekanisme pasar
·
Meningkatkan pembangunan dan
pemeliharaan sarana dan prasarana
·
Meningkatkan kuantitas dan kualitas
tenaga kerja
Implementasi Polstranas
di Bidang Politik:
Politik Dalam Negeri
·
Memperkuat keberadaan dan kelangsungan
negara kesatuan RI.
·
Meningkatkan kualitas perundang-undangan
nasional
·
Meningkatkan pendidikan politik secara
intensif dan komprehensif kepada masyarakat
·
Meningkatkan transparansi dan
akuntabilitas penyelenggara negara
Politik Luar Negeri
·
Meningkatkan kualitas dan kinerja
aparatur luar negri
·
Meningkatkan kualitas diplomasi
·
Meningkatkan kerjasama dalam segala
bidang dengan negara tetangga
Implementasi Polstranas
di Bidang Komunikasi, Informasi dan Media Massa
·
Meningkatkan pemanfaatan peran
komunikasi
·
Meningkatkan kualitas komunikasi di
berbagai bidang
·
Meningkatkan peran pers yang bebas dan
bertanggung jawab
Implementasi Polstranas
di Bidang Pendidikan
·
Meningkatkan kemampuan akademis,
profesionalisme dan jaminan kesejahteraan para pendidik
·
Melakukan pembaruan sistem pendidikan
·
Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan
·
Mengembangkan kualitas sumber daya
manusia sedini mungkin
Implementasi Polstranas
di Bidang Sosial dan budaya:
·
Melestarikan warisan budaya nasional dan
daerah
·
Menggali nilai nilai budaya daerah dan
nasional untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
·
Menjaga dan mengamalkan nilai nilai
budaya yang luhur dalam tata pergaulan sosial dalam wujud toleransi dan
kebersamaan
·
Meningkatkan rasa kesetiakawanan sosial
nasional
·
Membuat cadangan anggaran untuk
menanggulangi bencana nasional yang mungkin ada
Implementasi Polstranas
di Bidang Pertahanan dan Keamanan
·
Meningkatkan kemampuan ABRI dalam
menghadapi segala ancaman yang mungkin ada
·
Membuat cadangan kekuatan pertahanan
keamanan nasional dari rakyat dalam bentuk Rakyat terlatih ataupun Perlindungan
Masyarakat(linmas)
·
Memelihara dan meningkatkan kemampuan
persenjataan ABRI
·
Menjaga kemanunggalan ABRI dan Rakyat
Daftar Pustaka:
https://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah
http://www.markijar.com/2016/07/otonomi-daerah-lengkap-pengertian-dasar.html
http://hmhblajarblog.blogspot.com/2012/06/implementasi-politik-dan-strategi.html
http://keepinmind-blog.blogspot.com/2015/10/implementasi-politik-dan-strategi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar