Jumat, 08 Juni 2018

OTONOMI 1


Otonomi daerah

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah.
Pengertian Otonomi Daerah
Secara etimologi (harfiah), otonomi daerah berasal dari 2 kata yaitu "otonom" dan "daerah". Kata otonom dalam bahasa Yunani berasal dari kata "autos" yang berarti sendiri dan "namos" yang berarti aturan. Sehingga otonom dapat diartikan sebagai mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Sedangkan daerah yaitu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah. Jadi, otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan suatu masyarakat atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri.

Dasar Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah
·       Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2 yang terdiri dari: Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 dan Pasal 18B ayat 1 dan 2.
·       Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
·       Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
·       Undang Undang No. 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
·       Undang Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pusat.

Prinsip Otonomi Daerah

Prinsip otonomi seluas-luasnya merupakan prinsip otonomi daerah dimana daerah diberikan kewenangan dalam mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan yang meliputi kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan terhadap bidang politik luar negeri, moneter, keamanan, agama, peradilan, keamanan, serta fiskal nasional.
Prinsip otonomi nyata merupakan prinsip otonomi daerah dimana daerah diberikan kewenangan dalam menangani urusan pemerintahan yang berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang secara nyata sudah ada dan dapat berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan ciri khas daerah.
Prinsip otonomi yang bertanggung jawab merupakan prinsip otonomi yang dalam sistem penyelenggaraannya harus sesuai dengan tujuan dan maksud dari pemberian otonomi, yang bertujuan untuk memberdayakan daerahnya masing-masing dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.


Implementasi politik dan strategi nasional
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda.

Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :

1.      Dalam arti kepentingan umum (politics) Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan .

2.  Dalam arti kebijaksanaan (Policy) Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki.


Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :

·         Proses pertimbangan.
·         Menjamin terlaksananya suatu usaha.
·         Pencapaian cita-cita/keinginan.

Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :

·         Negara.
·         Kekuasaan.
·         Kebijakan umum.
·         Distribusi

            Pengertian strategi, strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780 – 1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.

Politik dan Strategi Nasional Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.


Contoh Implementasi :
A. Bidang Hukum.
B. Bidang Ekonomi.
C. Bidang Politik :
     1. Politik luar negeri
     2. Penyelenggara Negara.
     3. Komunikasi, informasi, dan media massa
     4. Agama
     5. Pendidikan :
               - Kedudukan dan Peranan Perempuan.
               - Pemuda dan Olahraga
               - Pembangunan Daerah.
               - Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.

D. Bidang Pertahanan dan Keamanan
Implementasi
Implementasi Polstranas di Bidang Hukum:
·       Mengembangkan budaya hukum nasional di semua lapisan masyarakat.
·       Menegakkan hukum secara konsisten.
·       Menyelenggarakan proses pengadilan secara cepat, mudah dan terbuka.

Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
·       Mengembangkan sistem eknomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar
·       Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana
·       Meningkatkan kuantitas dan kualitas tenaga kerja

Implementasi Polstranas di Bidang Politik:
Politik Dalam Negeri
·       Memperkuat keberadaan dan kelangsungan negara kesatuan RI.
·       Meningkatkan kualitas perundang-undangan nasional
·       Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat
·       Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara
Politik Luar Negeri
·       Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negri
·       Meningkatkan kualitas diplomasi
·       Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga

Implementasi Polstranas di Bidang Komunikasi, Informasi dan Media Massa
·       Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi
·       Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang
·       Meningkatkan peran pers yang bebas dan bertanggung jawab

Implementasi Polstranas di Bidang Pendidikan
·       Meningkatkan kemampuan akademis, profesionalisme dan jaminan kesejahteraan para pendidik
·       Melakukan pembaruan sistem pendidikan
·       Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan
·       Mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini mungkin

Implementasi Polstranas di Bidang Sosial dan budaya:
·       Melestarikan warisan budaya nasional dan daerah
·       Menggali nilai nilai budaya daerah dan nasional untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
·       Menjaga dan mengamalkan nilai nilai budaya yang luhur dalam tata pergaulan sosial dalam wujud toleransi dan kebersamaan
·       Meningkatkan rasa kesetiakawanan sosial nasional
·       Membuat cadangan anggaran untuk menanggulangi bencana nasional yang mungkin ada


Implementasi Polstranas di Bidang Pertahanan dan Keamanan
·       Meningkatkan kemampuan ABRI dalam menghadapi segala ancaman yang mungkin ada
·       Membuat cadangan kekuatan pertahanan keamanan nasional dari rakyat dalam bentuk Rakyat terlatih ataupun Perlindungan Masyarakat(linmas)
·       Memelihara dan meningkatkan kemampuan persenjataan ABRI
·       Menjaga kemanunggalan ABRI dan Rakyat



Daftar Pustaka:
https://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah
http://www.markijar.com/2016/07/otonomi-daerah-lengkap-pengertian-dasar.html
http://hmhblajarblog.blogspot.com/2012/06/implementasi-politik-dan-strategi.html
http://keepinmind-blog.blogspot.com/2015/10/implementasi-politik-dan-strategi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PIPELINING DAN RISC

Pengertian Pipeline Pipeline adalah suatu cara yang digunakan untuk melakukan sejumlah kerja secara bersama tetapi dalam tahap yang b...