Jumat, 08 Juni 2018

OTONOMI 2


Pemanfaatan SDA

SUMBER DAYA ALAM

Sumber daya alam (biasa disingkat SDA) adalah segala sesuatu yang berasal dari alam yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.Yang tergolong di dalamnya tidak hanya komponen biotik, seperti hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme, tetapi juga komponen abiotik, seperti minyak bumi, gas alam, berbagai jenis logam, air, dan tanahSumber daya alam memiliki peranan dalam pemenuhan kebutuhan manusia. Untuk mudah mengkajinya, pemanfaatan sumber daya alam dibagi berdasarkan sifatnya dan berdasarkan jenis maupun nilai penggunaanya.

Sumber Daya Alam Hayati

Sumber daya alam hayati merupakan jenis sumber daya yang terdiri dari komponen sumber daya nabati dan hewani yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.
1.     Tumbuhan
Tumbuhan merupakan sumber daya alam yang keberadaanya sangat melimpah dan beragam, khususnya bagi wilayah Indonesia. Organisme ini mampu untuk menghasilkan oksigen dan pati melalui proses fotosintesis. Maka dari itu, tumbuhan merupakan produsen atau merupakan penyusun dasar rantai makanan. Keberadaan organisme ini sangat penting dan eksploitasi besar-besaran terhadap tumbuhan akan berpengaruh terhadap kerusakan alam bahkan kepunahan. Pemanfaatan tumbuhan oleh manusia diantaranya:
Untuk bahan makanan: Padi, jagung, gandum, tebu, dll
Untuk bangunan: kayu jati, kayu mahoni
Bahan bakar: kelapa sawit
2.     Pertanian dan Perkebunan
Indonesia sendiri dikenal sebagai negara agraris karena sebagian besar penduduk Indonesia bermata pencaharian di bidang pertanian dan perkebunan. Pertanian lahan basah dan lahan kering dan perkebunan di Indonesia menghasilakan banyak komoditi ekspor diantaranya:
Komoditi pertanian seperti padi, jagung, kedelai, sayur-sayuran, palawija, pohon buah-buahan
Komoditi perkebunannya seperti karet, kelapa sawit, tembakau, kapas, kopi, dan tebu
3.     Hewan, peternakan, dan perikanan
Sumber daya alam hewan berupa hewan liar maupun yang sudah dibudidayakan. Pemanfaatanya diantaranya sebagai:
Pembantu pekerjaan berat manusia seperti kerbau yang digunakan untuk membajak. Kuda sebagai alat bantu transportasi, gajah sebagai salah satu alat bantu angkut di beberapa daerah
Sebagai sumber pangan seperti sapi, ayam, kambing, perikanan laut dan darat
Selain itu diberlakukan pelestarian hewan untuk menjaga ekosistem darat dan ekosistem air, maka dibentuklah tempat-tempat yang bisa membantu melestarikan keberadaan hewan-hewan dan mencegah dari kepunahan

Sumber Daya Alam Non hayati

Sumber daya alam non hayati merupakan semua benda mati di permukaan kerak bumi yang bermanfaat dan berpengaruh bagi kelangsungan hidup manusia dan juga mahluk hidup lainnya.
1.     Air
Air merupakan salah satu kebutuhan utama mahluk hidup dan bumi (baca: struktur bumi) sendiri didominasi wilayah perairan. Dari total wilayah perairan yang ada, 97% merupakan air asin (wilayah laut dan samudra) dan hanya 3% yang merupakan wilayah air tanah
Air digunakan untuk keperluan domestik seperti untuk memasak, minum, mencuci
Bahan dasar industri makanan dan minuman
Penambangan
Aset pariwisata dan rekreasi
Selain itu air juga digunakan sebagai sumber listrik (pembangkit listrik tenaga air)
2.     Angin
Angin mampu menghasilkan energi dengan penggunaan energi dengan menggunakan turbin yang pada umumnya diletakkan dengan ketinggian lebih dari 30 meter di daerah dataran tinggi.  Beberapa fungsi angin adalah:
Membantu penyerbukan tanaman
Membantu uap air bergerak ke daratan dan menjadikannya hujan
Sumber energi listrik. Energi yang dihasilkan oleh angin jauh lebih bersih dari residu yang dihasilkan oleh bahan bakar fosil pada umumnya. Negara yang sudah memanfaatkan angin sebagai sumber utama energi listrik adalah Belanda
3.     Tanah
Tanah termasuk sumber daya nonhayati yang penting untuk menunjang pertumbuhan penduduk juga sebagai sumber makanan bagi berbagai jenis mahluk hidup. Tanah sangat diperlukan diantaranya untuk:
Pembangunan rumah tinggal dan bangunan lainnya
Tempat menyerap dan menyimpan air hujan
Tempat tumbuhnya segala jenis tanaman
4.     Hasil tambang
Sumber daya alam hasil tambang memiliki beragam fungsi bagi kehidupan manusia, diantaranya:
Bahan dasar infrastuktur (aspal)
Bahan bakar kendaraan bermotor (avtur, solar)
Sumber energi (batu bara, gas cair, minyak tanah)
Atau sebagai perhiasan (emas, perak, berlian)
Dan logam lainnya (biji besi, bauksit, yodium, nikel, marmer, dll)

Jenis-Jenis Sumber Daya Alam Berdasarkan Keterbaruannya
1. Pengertian dan Contoh Sumber Daya Alam yang Dapat Diperbaharui
Apa yang dimaksud dengan sumber daya alam yang dapat diperbaharui? Sumber daya alam yang dapat diperbaharui adalah setiap sumber daya alam yang tidak akan habis meski digunakan secara terus-menerus, karena jenis sumber daya alam ini bisa diperbaharui, didaur ulang, atau dibuat kembali. Dalam istilah asing, sumber daya alami ini disebut renewable resources.

Ada banyak contoh sumber daya alam yang dapat diperbaharui. Apakah Anda bisa menyebutkannya? Ya, contoh-contoh sumber daya alam yang dapat diperbaharui antara lain tumbuhan, hewan, air, hasil hutan, dan lain sebagainya. Untuk mengetahui secara lebih mengenai contoh-contoh sumber daya alam yang dapat diperbaharui, Anda dapat mengunjungi link ini.

2. Pengertian dan Contoh Sumber Daya Alam yang Tidak Dapat Diperbaharui
Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui adalah setiap sumber daya alam yang akan habis setelah digunakan secara terus-menerus, karena keberadaannya terbatas dan tidak bisa diperbaharui, didaur ulang, atau dibuat kembali. Dalam istilah asing, sumber daya alami ini disebut non-renewable resources.

Ada banyak contoh sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui di sekitar lingkungan kita, misalnya bahan tambang seperti emas, perak, besi, tembaga, nikel, serta minyak bumi seperti bensin, solar, minyak tanah, dan gas alam. Untuk mengetahui secara lebih mengenai contoh-contoh sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui, Anda dapat mengunjungi

Penggolongan Sumber Daya Alam (SDA)

       1. Penggolongan Sumber Daya Alam Menurut Pemanfaatannya
     Berdasarkan Pemanfaatannya, sumber daya alam digolongkan menjadi:
a.       Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (nonrenewable source), yaitu sumber daya alam yang apabila sudah dipergunakan terus-menerus akan habis dan musnah serta tidak dapat dihasilkan sendiri oleh manusia. Contohnya mineral logam, mineral bukan logam, dan mineral penghasil energi.
b.      Sumber daya alam yang dapat diperbarui (renewable source), yaitu sumber daya alam yang apabila dipergunakan terus-menerus dalam jangka waktu tertentu akan kembali seperti semula dan dapat digunakan lagi. Contohnya tanah, air, tumbuh-tumbuhan, dan hewan.
c.       Sumber daya alam yang tidak dapat diganti (nonreplaceable source), adalah sumber daya alam yang dipakai sekali habis. Contohnya minyak bumi.
d.      Sumber daya alam lestari, yaitu sumber daya yang selalu ada dan berkelanjutan. Contohnya angin, air laut, hujan, sungai, dan ombak.
        2.      Penggolongan Sumber Daya Alam Berdasarkan Asal Proses Pembentukannya.
        Berdasarkan asal proses pembentukanya, SDA digolongkan menjadi:
a.       Sumber daya fisik, yaitu sumber daya yang terbentuk oleh proses fisik dan kekuatan alam, misalnya tanah, udara, dan barang-barang tambang.
b.      Sumber daya biotik, yaitu sumber daya yang terbentuk karena adanya proses kehidupan seperti tumbuh dan berkembang biak, misalnya flora dan fauna.
c.       Sumber daya alam lingkungan, adalah perpaduan antara sumber daya fisik dan sumber daya biotik yang membentuk suatu lingkungan tertentu, misalnya lingkungan lembah, pantai, gunung berapi, dan panorama lainnya.
        3.      Penggolongan Sumber Daya Alam Menurut Nilai Kegunaannya
        Berdasarkan nilai kegunaannya, sumber daya alam digolongkan menjadi:
a.       Sumber daya alam ekonomis tinggi yaitu sumber daya alam yang cara mendapatkannya memerlukan biaya besar. Contohnya mineral logam mulia, seperti emas dan perak.
b.      Sumber daya alam ekonomis rendah, yaitu sumber daya alam yang cara mendapatkannya dengan biaya murah dan tersedia dalam jumlah yang cukup banyak. Contohnya pasir, batu, dan gamping.
c.       Sumber daya alam nonekonomis, adalah sumber daya alam yang cara mendapatkannya tanpamengeluarkan biaya atau tanpa pengorbanan dan tersedia dalam jumlah tidak terbatas. Contohnya sinar matahari, udara, termperatur, dan angin.

Distribusi hasil SDA UU No20 Tahun 1999

Sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menentukan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, maka pengelolaan sumberdaya alam harus berorientasi kepada konservasi sumberdaya alam (natural resource oriented) untuk menjamin kelestarian dan keberlanjutan fungsi sumberdaya alam, dengan menggunakan pendekatan yang bercorak komprehensif dan terpadu.
Istilah Sumber Daya Alam sendiri secara yuridis dapat ditemukan di Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR RI/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004, khususnya Bab IV Arah Kebijakan Hurup H Sumber daya Alam dan Lingkungan Hidup angka 4, yang menyatakan: “Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang”.

Demikian juga  pada ketentuan Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber daya Alam, khususnya Pasal 6 yang menyatakan: “Menugaskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden Republik Indonesia untuk segera mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam serta mencabut,mengubah dan/atau mengganti semua undang-undang dan peraturan pelaksanaannya yang tidak sejalan dengan dengan Ketetapan ini.”

Sedang pengertian Sumber Daya Alam (SDA) sendiri secara yuridis cukup sulit ditemukan, namun kita dapat meminjam pengertian SDA ini dari RUU Pengelolaan SDA yang memberikan batasan/pengertian sebagai berikut: “Sumber daya alam adalah semua benda, daya, keadaan, fungsi alam, dan  makhluk hidup, yang merupakan hasil proses alamiah, baik hayati maupun non hayati, terbarukan maupun tidak terbarukan”

Demikian juga halnya dengan istilah dan pengertian Hukum Sumber Daya Alam sendiri ternyata cukup sulit untuk mencari hal tersebut. Secara yuridis kita dapat menemukan istilah Hukum Sumber Daya Alam (yang dapat kita interpretasikan secara bebas) adalah di Undang-undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) Tahun 2001, khususnya Lampiran Bab VIII Bidang Sumber daya Alam dan Lingkungan Hidup Butir VIII.2.4. Program Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum Pengelolaan Sumber daya Alam dan Pelestarian Lingkungan Hidup, yang menyatakan:

“Kegiatan pokok program ini dalam tahun 2001 adalah: (1)…………….;
(2)…………… ; (3) Penyusunan undang-undang sumber daya alam berikut perangkat peraturannya;  (4) ………… dan seterusnya”. Namun demikian penjelasan dan pengertian atas istilah Hukum Sumber Daya Alam pada UU No. 35/2000 tersebut juga belum memberikan pemahaman yang tuntas.
Bidang-bidang yang terkait dan melingkupi persoalan Sumber Daya Alam di Indonesia antara lain adalah:

Bidang Agraria yang telah diatur oleh UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
Bidang Pertambangan yang telah diatur oleh UU No. 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan;
Bidang Pengairan yang telah diatur oleh UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
Bidang Perikanan yang telah diatur oleh UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya yang telah diatur oleh UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
Bidang Kehutanan yang telah diatur oleh UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.





Daftar Pustaka:
http://a4creatio.blogspot.com/2017/07/pemanfaatan-sumber-daya-alam.html
http://www.ebiologi.net/2016/09/sumber-daya-alam-pengertian-jenis-jenis.html
http://aprilialistiyani.blogspot.com/2013/04/sumber-daya-alam-sda-dan-pemanfaatannya.html
https://masrudimuchtar.wordpress.com/2015/10/19/pengantar-hukum-sumber-daya-alam/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PIPELINING DAN RISC

Pengertian Pipeline Pipeline adalah suatu cara yang digunakan untuk melakukan sejumlah kerja secara bersama tetapi dalam tahap yang b...