Pemanfaatan
SDA
SUMBER
DAYA ALAM
Sumber
daya alam (biasa disingkat SDA) adalah segala sesuatu yang berasal dari alam
yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.Yang tergolong di
dalamnya tidak hanya komponen biotik, seperti hewan, tumbuhan, dan
mikroorganisme, tetapi juga komponen abiotik, seperti minyak bumi, gas alam,
berbagai jenis logam, air, dan tanahSumber daya alam memiliki peranan dalam
pemenuhan kebutuhan manusia. Untuk mudah mengkajinya, pemanfaatan sumber daya
alam dibagi berdasarkan sifatnya dan berdasarkan jenis maupun nilai
penggunaanya.
Sumber Daya Alam Hayati
Sumber
daya alam hayati merupakan jenis sumber daya yang terdiri dari komponen sumber
daya nabati dan hewani yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup
manusia.
1.
Tumbuhan
Tumbuhan
merupakan sumber daya alam yang keberadaanya sangat melimpah dan beragam,
khususnya bagi wilayah Indonesia. Organisme ini mampu untuk menghasilkan
oksigen dan pati melalui proses fotosintesis. Maka dari itu, tumbuhan merupakan
produsen atau merupakan penyusun dasar rantai makanan. Keberadaan organisme ini
sangat penting dan eksploitasi besar-besaran terhadap tumbuhan akan berpengaruh
terhadap kerusakan alam bahkan kepunahan. Pemanfaatan tumbuhan oleh manusia
diantaranya:
Untuk bahan makanan:
Padi, jagung, gandum, tebu, dll
Untuk bangunan: kayu
jati, kayu mahoni
Bahan bakar: kelapa
sawit
2.
Pertanian dan Perkebunan
Indonesia
sendiri dikenal sebagai negara agraris karena sebagian besar penduduk Indonesia
bermata pencaharian di bidang pertanian dan perkebunan. Pertanian lahan basah
dan lahan kering dan perkebunan di Indonesia menghasilakan banyak komoditi
ekspor diantaranya:
Komoditi pertanian
seperti padi, jagung, kedelai, sayur-sayuran, palawija, pohon buah-buahan
Komoditi perkebunannya
seperti karet, kelapa sawit, tembakau, kapas, kopi, dan tebu
3.
Hewan, peternakan, dan perikanan
Sumber
daya alam hewan berupa hewan liar maupun yang sudah dibudidayakan.
Pemanfaatanya diantaranya sebagai:
Pembantu pekerjaan berat
manusia seperti kerbau yang digunakan untuk membajak. Kuda sebagai alat bantu
transportasi, gajah sebagai salah satu alat bantu angkut di beberapa daerah
Sebagai sumber pangan
seperti sapi, ayam, kambing, perikanan laut dan darat
Selain itu diberlakukan
pelestarian hewan untuk menjaga ekosistem darat dan ekosistem air, maka
dibentuklah tempat-tempat yang bisa membantu melestarikan keberadaan
hewan-hewan dan mencegah dari kepunahan
Sumber Daya Alam Non
hayati
Sumber daya alam non
hayati merupakan semua benda mati di permukaan kerak bumi yang bermanfaat dan
berpengaruh bagi kelangsungan hidup manusia dan juga mahluk hidup lainnya.
1.
Air
Air
merupakan salah satu kebutuhan utama mahluk hidup dan bumi (baca: struktur
bumi) sendiri didominasi wilayah perairan. Dari total wilayah perairan yang
ada, 97% merupakan air asin (wilayah laut dan samudra) dan hanya 3% yang
merupakan wilayah air tanah
Air digunakan untuk
keperluan domestik seperti untuk memasak, minum, mencuci
Bahan dasar industri
makanan dan minuman
Penambangan
Aset pariwisata dan
rekreasi
Selain itu air juga
digunakan sebagai sumber listrik (pembangkit listrik tenaga air)
2.
Angin
Angin
mampu menghasilkan energi dengan penggunaan energi dengan menggunakan turbin
yang pada umumnya diletakkan dengan ketinggian lebih dari 30 meter di daerah
dataran tinggi. Beberapa fungsi angin
adalah:
Membantu penyerbukan
tanaman
Membantu uap air
bergerak ke daratan dan menjadikannya hujan
Sumber energi listrik.
Energi yang dihasilkan oleh angin jauh lebih bersih dari residu yang dihasilkan
oleh bahan bakar fosil pada umumnya. Negara yang sudah memanfaatkan angin
sebagai sumber utama energi listrik adalah Belanda
3.
Tanah
Tanah
termasuk sumber daya nonhayati yang penting untuk menunjang pertumbuhan
penduduk juga sebagai sumber makanan bagi berbagai jenis mahluk hidup. Tanah
sangat diperlukan diantaranya untuk:
Pembangunan rumah
tinggal dan bangunan lainnya
Tempat menyerap dan
menyimpan air hujan
Tempat tumbuhnya segala
jenis tanaman
4.
Hasil tambang
Sumber
daya alam hasil tambang memiliki beragam fungsi bagi kehidupan manusia,
diantaranya:
Bahan dasar
infrastuktur (aspal)
Bahan bakar kendaraan
bermotor (avtur, solar)
Sumber energi (batu
bara, gas cair, minyak tanah)
Atau sebagai perhiasan
(emas, perak, berlian)
Dan logam lainnya (biji
besi, bauksit, yodium, nikel, marmer, dll)
Jenis-Jenis Sumber Daya
Alam Berdasarkan Keterbaruannya
1. Pengertian dan
Contoh Sumber Daya Alam yang Dapat Diperbaharui
Apa
yang dimaksud dengan sumber daya alam yang dapat diperbaharui? Sumber daya alam
yang dapat diperbaharui adalah setiap sumber daya alam yang tidak akan habis
meski digunakan secara terus-menerus, karena jenis sumber daya alam ini bisa
diperbaharui, didaur ulang, atau dibuat kembali. Dalam istilah asing, sumber
daya alami ini disebut renewable resources.
Ada banyak contoh
sumber daya alam yang dapat diperbaharui. Apakah Anda bisa menyebutkannya? Ya,
contoh-contoh sumber daya alam yang dapat diperbaharui antara lain tumbuhan,
hewan, air, hasil hutan, dan lain sebagainya. Untuk mengetahui secara lebih
mengenai contoh-contoh sumber daya alam yang dapat diperbaharui, Anda dapat
mengunjungi link ini.
2. Pengertian dan
Contoh Sumber Daya Alam yang Tidak Dapat Diperbaharui
Sumber
daya alam yang tidak dapat diperbaharui adalah setiap sumber daya alam yang
akan habis setelah digunakan secara terus-menerus, karena keberadaannya
terbatas dan tidak bisa diperbaharui, didaur ulang, atau dibuat kembali. Dalam
istilah asing, sumber daya alami ini disebut non-renewable resources.
Ada banyak contoh
sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui di sekitar lingkungan kita,
misalnya bahan tambang seperti emas, perak, besi, tembaga, nikel, serta minyak
bumi seperti bensin, solar, minyak tanah, dan gas alam. Untuk mengetahui secara
lebih mengenai contoh-contoh sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui,
Anda dapat mengunjungi
Penggolongan Sumber
Daya Alam (SDA)
1. Penggolongan Sumber Daya Alam Menurut
Pemanfaatannya
Berdasarkan Pemanfaatannya, sumber daya
alam digolongkan menjadi:
a. Sumber daya alam yang tidak dapat
diperbaharui (nonrenewable source), yaitu sumber daya alam yang apabila sudah
dipergunakan terus-menerus akan habis dan musnah serta tidak dapat dihasilkan
sendiri oleh manusia. Contohnya mineral logam, mineral bukan logam, dan mineral
penghasil energi.
b. Sumber daya alam yang dapat diperbarui
(renewable source), yaitu sumber daya alam yang apabila dipergunakan
terus-menerus dalam jangka waktu tertentu akan kembali seperti semula dan dapat
digunakan lagi. Contohnya tanah, air, tumbuh-tumbuhan, dan hewan.
c. Sumber daya alam yang tidak dapat
diganti (nonreplaceable source), adalah sumber daya alam yang dipakai sekali
habis. Contohnya minyak bumi.
d. Sumber daya alam lestari, yaitu sumber daya
yang selalu ada dan berkelanjutan. Contohnya angin, air laut, hujan, sungai,
dan ombak.
2.
Penggolongan Sumber Daya Alam Berdasarkan Asal Proses Pembentukannya.
Berdasarkan asal proses pembentukanya,
SDA digolongkan menjadi:
a. Sumber daya fisik, yaitu sumber daya
yang terbentuk oleh proses fisik dan kekuatan alam, misalnya tanah, udara, dan
barang-barang tambang.
b. Sumber daya biotik, yaitu sumber daya
yang terbentuk karena adanya proses kehidupan seperti tumbuh dan berkembang
biak, misalnya flora dan fauna.
c. Sumber daya alam lingkungan, adalah
perpaduan antara sumber daya fisik dan sumber daya biotik yang membentuk suatu
lingkungan tertentu, misalnya lingkungan lembah, pantai, gunung berapi, dan
panorama lainnya.
3.
Penggolongan Sumber Daya Alam Menurut Nilai Kegunaannya
Berdasarkan nilai kegunaannya, sumber
daya alam digolongkan menjadi:
a. Sumber daya alam ekonomis tinggi yaitu
sumber daya alam yang cara mendapatkannya memerlukan biaya besar. Contohnya
mineral logam mulia, seperti emas dan perak.
b. Sumber daya alam ekonomis rendah, yaitu
sumber daya alam yang cara mendapatkannya dengan biaya murah dan tersedia dalam
jumlah yang cukup banyak. Contohnya pasir, batu, dan gamping.
c. Sumber daya alam nonekonomis, adalah
sumber daya alam yang cara mendapatkannya tanpamengeluarkan biaya atau tanpa
pengorbanan dan tersedia dalam jumlah tidak terbatas. Contohnya sinar matahari,
udara, termperatur, dan angin.
Distribusi
hasil SDA UU No20 Tahun 1999
Sejalan
dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menentukan bahwa bumi,
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, maka pengelolaan
sumberdaya alam harus berorientasi kepada konservasi sumberdaya alam (natural
resource oriented) untuk menjamin kelestarian dan keberlanjutan fungsi
sumberdaya alam, dengan menggunakan pendekatan yang bercorak komprehensif dan
terpadu.
Istilah
Sumber Daya Alam sendiri secara yuridis dapat ditemukan di Ketetapan MPR RI
Nomor IV/MPR RI/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004,
khususnya Bab IV Arah Kebijakan Hurup H Sumber daya Alam dan Lingkungan Hidup
angka 4, yang menyatakan: “Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan
lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan
budaya masyarakat lokal, serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur
dengan undang-undang”.
Demikian
juga pada ketentuan Ketetapan MPR RI
Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber daya Alam,
khususnya Pasal 6 yang menyatakan: “Menugaskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
bersama Presiden Republik Indonesia untuk segera mengatur lebih lanjut
pelaksanaan pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam serta
mencabut,mengubah dan/atau mengganti semua undang-undang dan peraturan
pelaksanaannya yang tidak sejalan dengan dengan Ketetapan ini.”
Sedang
pengertian Sumber Daya Alam (SDA) sendiri secara yuridis cukup sulit ditemukan,
namun kita dapat meminjam pengertian SDA ini dari RUU Pengelolaan SDA yang
memberikan batasan/pengertian sebagai berikut: “Sumber daya alam adalah semua
benda, daya, keadaan, fungsi alam, dan
makhluk hidup, yang merupakan hasil proses alamiah, baik hayati maupun
non hayati, terbarukan maupun tidak terbarukan”
Demikian
juga halnya dengan istilah dan pengertian Hukum Sumber Daya Alam sendiri
ternyata cukup sulit untuk mencari hal tersebut. Secara yuridis kita dapat
menemukan istilah Hukum Sumber Daya Alam (yang dapat kita interpretasikan
secara bebas) adalah di Undang-undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 Rencana Pembangunan Tahunan
(REPETA) Tahun 2001, khususnya Lampiran Bab VIII Bidang Sumber daya Alam dan
Lingkungan Hidup Butir VIII.2.4. Program Penataan Kelembagaan dan Penegakan
Hukum Pengelolaan Sumber daya Alam dan Pelestarian Lingkungan Hidup, yang
menyatakan:
“Kegiatan
pokok program ini dalam tahun 2001 adalah: (1)…………….;
(2)……………
; (3) Penyusunan undang-undang sumber daya alam berikut perangkat
peraturannya; (4) ………… dan seterusnya”.
Namun demikian penjelasan dan pengertian atas istilah Hukum Sumber Daya Alam
pada UU No. 35/2000 tersebut juga belum memberikan pemahaman yang tuntas.
Bidang-bidang
yang terkait dan melingkupi persoalan Sumber Daya Alam di Indonesia antara lain
adalah:
Bidang Agraria yang
telah diatur oleh UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria;
Bidang Pertambangan
yang telah diatur oleh UU No. 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan;
Bidang Pengairan yang
telah diatur oleh UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
Bidang Perikanan yang
telah diatur oleh UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
Bidang Konservasi
Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya yang telah diatur oleh UU No. 5 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
Bidang Kehutanan yang
telah diatur oleh UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Daftar Pustaka:
http://a4creatio.blogspot.com/2017/07/pemanfaatan-sumber-daya-alam.html
http://www.ebiologi.net/2016/09/sumber-daya-alam-pengertian-jenis-jenis.html
http://aprilialistiyani.blogspot.com/2013/04/sumber-daya-alam-sda-dan-pemanfaatannya.html
https://masrudimuchtar.wordpress.com/2015/10/19/pengantar-hukum-sumber-daya-alam/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar