Penyusunan politik dan strategir
nasional
Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional Politik dan
strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat dimana
jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 disebut
sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA.
Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat
disebut sebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencakup pranata- pranata politik
yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan,
media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan
(pressure group). Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat
bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional
ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden (mandataris MPR). Dalam
melaksanakan tugasnya ini presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara
lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi seperti Dewan
Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga
Atom, Dewan Penerbangan dan antariksa Nasional RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi
Daerah dan dewan Stabitas Politik dan Keamanan.
Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi
nasional di tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah Presiden menerima
GBHN, selanjutnya Presiden menyusun program kabinetnya dan memilih
menteri-menteri yang akan melaksanakan program kabinet tersebut. Program
kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang
digariskan oleh presiden.
Jika politik nasional ditetapkan Presiden
(mandataris MPR) maka strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan
pimpinan lembaga pemerintah non departemen sesuai dengan bidangnya atas
petunjuk dari presiden.Apa yang dilaksanakan presiden sesungguhnya merupakan
politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan, maka di dalamnya sudah
tercantum program-program yang lebih konkrit untuk dicapai, yang disebut
sebagai Sasaran Nasional.
Proses politik dan strategi nasional di
infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia
dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang ideologi,
politik, ekonomi, sos bud dan hankam.Sesuai dengan kebijakan politik nasional
maka penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah untuk melakukan
pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sebagai sasaran
sektoralnya. Melalui pranata-pranata politik masyarakat ikut berpartisipasi
dalam kehidupan politik nasional.
Dalam era reformasi saat ini peranan masyarakat
dalam mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan
MPR maupun yang dilaksanakna oleh presiden sangat besar sekali. Pandangan
masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sos bud maupun hankam akan
selalu berkembang hal ini dikarenakan oleh: – Semakin tingginya kesadaran
bermasyarakat berbangsa dan bernegara. – Semakin terbukanya akal dan pikiran
untuk memperjuangkan haknya. – Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan
pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup. – Semakin meningkatnya kemampuan untuk
mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang
ditunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. – Semakin kritis dan
terbukanya masyarakat terhadap ide-ide baru.
stratifikasi politik dan strategi
nasional maupun daerah
·
Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik
nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Tingkat Penentu
Kebijakan Puncak
a. Tingkat kebijakan
puncak termasuk dalam kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan
cakupannya yaitu penentuan Undang-Undang Dasar yang menitik beratkan pada
masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan harapan nasional
berdasarkan falsafah pancasila dan UUD 1945. Pelaku kebijakan puncak tersebut
yaitu MPR dengan hasil suatu rumusan dalam GBHN dan ketetapan MPR.
b. Suatu hal dan
keadaan yang mengenai kekuasaan kepala negara yang tercantum pada pasal 10
sampai 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak dan termasuk kewenangan
presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang
ditentukan oleh kepala ngara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala
negara.
2. Tingkat Kebijakan
Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan
suatu tingkat kebijakan yang berada di bawah tingkat kebijakan puncak, yang
ruang lingkupnya menyeluruh secara nasional dan bahasannya mengenai
permasalahan-permasalahan makro strategi yang berguna dalam pencapaian harapan
nasional dalam suatu situasi dan suatu kondisi tertentu.
3. Tingkat Penentu
Kebijakan Khusus
Tingkat penentu kebijakan khusus
merupakan merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama di dalam suatu
pemerintahan. Kebijakan tersebut merupakan suatu penjabaran terhadap kebijakan
umum dengan tujuan untuk merumuskan strategi, administrasi, sistem serta
prosedur di dalam bidang tersebut. Wewenang terhadap kebijakan khusus ini
berada di tangan menteri yang berdasarkan pada kebijakan tingkat diatasnya.
4. Tingkat Penentu Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis yaitu meliputi
kebijakan di dalam suatu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik
yang berguna dalam mengimplementasikan suatu rencana, program dan kegiatan.
Wewenang terhadap pengeluaran suatu
kebijakan teknis ini berada di tangan pimpinan eselon pertama di departemen
pemerintah dan pimpinan lembaga-lembaga non departemen. Hasil dari penentuan
kebijakan tersebut dirumuskan dan dikeluarkan dalam bentuk peraturan, keputusan
ataupun instruksi dari pimpinan lembaga non departemen atau direktur jendral
dalam masing-masing sektor administrasi yang dipertanggungjawabkan kepadanya.
5. Tingkat Penentu
Kebijakan di Daerah
a. Wewenang dalam
penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di suatu daerah berada di
tangan gubernur yang memiliki kedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di
daerahnya masing-masing.
b. Kepala daerah
memiliki wewenang dalam mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan
persetujuan DPRD. Bentuk kebijakan tersebut yaitu berupa Peraturan Daerah
(Perda) tingkat I atau II. Sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat ini,
jabatan gubernur dan bupati ataupun walikota dan kepala daerah tingkat I atau
II digabung menjadi satu jabatan yang disebut dengan gubernur/ kepala daerah
tingkat I, bupati/ kepala daerah tingkat II atau walikota/ kepala daerah
tingkat II.
·
Politik Strategi Nasional Dan Daerah
Strategi berasal dari bahasa
Yunani yaitu “strategia” yang artinya the art of general atau seni seorang
panglima yang biasanya dilakukan dalam peperangan. Strategi nasional adalah
cara melaksanakan politik nasional dalam usaha mencapai sasaran dan tujuan yang
ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan
politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, menengah dan jangka panjang.
Penyusunan politik strategi nasional disusun berdasarkan sistem kenegaraan
berdasarkan Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Otonomi Daerah
Istilah otonomi berasal dari
bahasa Yunani yaitu “Autos” yang berarti sendiri, dan “Nomos” yang berarti
undang-undang atau aturan. Dengan demikian dapat diartikan bahwa otonomi daerah
dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur rumah tangga sendiri. Konsep
otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab sebagaimana dirumuskan saat ini yaitu
memberdayakan daerah termasuk masyarakat didalamnya, serta mendorong masyarakat
agar ikut berperan serta dalam proses pemerintahan dan pembangunan. Selain itu,
pemerintah juga berupaya untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan
akuntabilitas penyelenggara fungsi-fungsi seperti pelayanan, pembangunan dan
perlindungan terhadap masyarakat dalam ruang lingkup NKRI. Asas-asas
penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas
pembantuan diselenggarakan secara proporsional sehingga saling menjunjung.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) provinsi, kabupaten dan kota diberikan wewenang untuk menyelenggarakan pemelihan kepala daerah. Dalam UU No. 32 Tahun 2004 terlihat adanya semangat untuk melibatka partisipasi publik. Namun, pada satu sisi pelibatan public dalam pemerintahan atau politik lokal mengalami peningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung. Berdasarkan penjelasan tersebut, jelaslah bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No.22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan yang selama ini muncul dalam pelaksanaan otonomi daerah. Sekilas terlihat bahwa UU No. 32 Taun 2004 masih memiliki banyak kelemahan tetapi harus diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good geverment (pemerintahan yang baik).
Politik pembangunan nasional
Pembangunan nasional merupakan
usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara
berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
memperhatikan tantangan perkembangan global. Pelaksanaannya mengacu pada
kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan
bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta kukuh
kekuatan moral dan etikanya. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah
sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia. Dan
pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga
merupakan ranggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Maksudnya adalah setiap
warga negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan
pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing.
Keikursertaan setiap warga
negara dalam pembangunan nasional dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti
mengikuti program wajib belajar, membayar pajak, melestarikan lingkungan hidup,
mentaati segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, menjaga
ketertiban dan keamanan, dan sebagainya.
Pembangunan nasional mencakup
hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi, dan
seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan
manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan
batin.
Pembangunan yang bersifat
lahiriah dilaksanakan untuk memenuhikebutuhan hajat hidup fisik manusia,
misalnya sandang, pangan, perumahan, pabrik, gedung perkantoran, pengairan,
sarana dan prasarana transportasi dan olahraga, dan sebagainya. Sedangkan
contoh pembangunan yang bersifat batiniah adalah pembangunan sarana dan
prasarana ibadah, pendidikan, rekreasi, hiburan, kesehatan, dan
sebagainya. Untuk mengetahui bagaimana proses pembangunan nasional itu
berlangsung, kita harus memahami manajemen nasional yang te-rangkai dalam
sebuah sistem.
Manajemen nasional
Manajemen nasional pada dasarnya
merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah
“sistem manajemen nasional”. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat
komprehensif-strategis-integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan
pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan
terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka
dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran
{learning process) maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan
yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen
nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk
mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan
sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses
penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan
kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan (policy
implementation), dan penilaian hasil kebijaksanaan(policy evaluation) terhadap
berbagai kebijaksanaan nasional.
Secara lebih sederhana, dapat dikatakan bahwa
sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur,
proses, rungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
Unsur, Struktur dan Proses
Secara sederhana, unsur-unsur utama sistem
manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi:
1) Negara sebagai “organisasi kekuasaan”
mempunyai hak dan peranan atas pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang
diperlukan dalam mewujudkan cita-cita bangsa, termasuk usaha produksi dan
distribusi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat umum (public goods and
services).
2) Bangsa Indonesia sebagai unsur “Pemilik
Negara” berperan dalam menentukan sistem nilai dan arah/haluan/kebijaksanaan
negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan
fungsi-fungsi negara.
3) Pemerintah sebagai unsur “Manajer atau
Penguasa” berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan
pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
4) Masyarakat adalah unsur “Penunjang dan
Pemakai” yang berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi
berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan tersebut di atas.
Secara sederhana unsur-unsur utama sistem
manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
a. Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai
hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
b. Bangsa Indonesia
Sebagai unsur pemilik negara, berperan menentukan
sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebaga landasan dan pedoman
bagi penyelenggaraan fungsi negara.
c. Pemerintah
Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan
dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kearah
cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
d. Masyarakat
Sebagai unsur penunjang dan pemakai, berperan
sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan
penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
Daftar
Pustaka:
https://fachrimuhammadabror.wordpress.com/2017/08/02/penyusunan-politik-nasional-dan-strategi-nasional/
https://retnoeka.wordpress.com/2013/05/12/pengertian-stratifikasi-politik-dan-strategi-nasional-dan-daerah/
https://dewiwiliyanti.wordpress.com/2013/05/21/pengertian-stratifikasi-politik-dan-strategi-nasional-dan-daerah/
https://devinhanggara.wordpress.com/2015/07/16/politik-pembangunan-nasional-dan-manajemen-nasional/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar