Pengertian politik negara
,kekuasaaan,pengambil keputusan,kebijakan umum,distribusi kekuasaan
Politik
Negara
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan
secara konstitusional maupun nonkonstitusional. Sedangkan Negara adalah suatu
badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian. Jadi suatu politik Negara
adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang
diantara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya Negara. Pengertian
ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai
hakikat dan ilmu politik. Dalam konteks memahami politik perlu dipahami
beberapa kunci, antara lain: kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik,
perilaku politik, partisipasi politik, proses politik, dan juga tidak kalah
pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.
Kekuasaan
Kekuasaan
dalam politik
Gilbert W. Fairholm mendefinisikan kekuasaan sebagai “Kemampuan individu untuk
mencapai tujuannya saat berhubungan dengan orang lain, bahkan ketika dihadapkan
pada penolakan mereka.” Fairholm lalu merinci sejumlah gagasan penting dalam
penggunaan kekuasaan secara sistematik dengan menakankan bahwa kapasitas
personal-lah yang membuat pengguna kekuasaan bisa melakukan persaingan dengan
orang lain. Kekuasaan juga berarti kemampuan untuk mempengaruhi individu,
kelompok, keputusan, atau kejadian. Kekuasaan tidak sama dengan wewenang,
wewenang tanpa kekuasaan atau kekuasaan tanpa wewenang akan menyebabkan konflik
dalam organisasi.
Pengambilan
Keputusan
Dee
Ann Gullies (1996) menjelaskan definisi Pengambilan keputusan sebagai suatu
proses kognitif yang tidak tergesa-gesa terdiri dari rangkaian tahapan yang
dapat dianalisa, diperhalus, dan dipadukan untuk menghasilkan ketepatan serta
ketelitian yang lebih besar dalam menyelesaikan masalah dan memulai tindakan.
Definisi yang lebih sederhana dikemukakan oleh Hani Handoko (1997), pembuatan
keputusan adalah kegiatan yang menggambarkan proses melalui mana serangkaian
kegiatan dipilih sebagai penyelesaian suatu masalah tertentu. Salah satu cara
untuk mengambil keputusan adalah dengan mempergunakan daya nalar. Dengan
pikiran biasanya kita akan memperkirakan konsekwensi logis dari suatu tindakan
ataupun pilihan yang diambil. Apabila kita mengambil keputusan atas dasar
pikiran, maka kita akan mengambil keputusan tersebut secara objektif
berdasarkan sebab dan akibat. Setelah melalui analisa atas dasar fakta dan data
yang ada, maka kita akan mengambil keputusan sesuai dengan konsekwensi logis
yang terjadi, walaupun mungkin terdapat hal-hal yang kurang mengenakkan. Orang
dengan preferensi daya nalar dalam proses pengambilan keputusan, cenderung
untuk mencari kebenaran yang seobjektif mungkin. Mereka pada umumnya sangat
mahir dalam menganalisa mana yang benar dan mana yang salah.
Kebijakan
Umum
Kebijakan umum, yaitu suatu aturan yang mengatur
kehidupan bersama yang harus ditaati dan berlaku untuk mengikat seluruh
warganya. Setiap pelanggaran akan di beri sanksi sesuai bobot pelanggarannya
yang dilakukan dan sanksi dijatuhkan didepan masyarakat oleh lembaga yang
berhak menjatuhkan sanksi.
Distribusi
Kekuasaan
Distribusi
kekuasaan digunakan untuk menganalisis suatu kejadian dalam pengambilan
keputusan terpusat pada sekelompok orang kecil.
Ada
dua model distribusi kekuasaan :
1. Model elite, yang berkuasa dan memerintah.
2. Model pluralis, ya ng tergolong oleh
masyarakat.
Pengertian strategi,pengertian
politik dan strategi nasional
Strategi adalah pendekatan secara keseluruhan yang
berkaitan dengan pelaksanaan gagasan, perencanaan, dan eksekusi sebuah
aktivitas dalam kurun waktu tertentu.
Di dalam strategi yang baik terdapat koordinasi tim
kerja, memiliki tema, mengidentifikasi faktor pendukung yang sesuai dengan
prinsip-prinsip pelaksanaan gagasan secara rasional, efisien dalam pendanaan,
dan memiliki taktik untuk mencapai tujuan secara efektif.
Strategi dibedakan dengan taktik yang memiliki ruang
lingkup yang lebih sempit dan waktu yang lebih singkat, walaupun pada umumnya
orang sering kali mencampuradukkan ke dua kata tersebut.
Pengertian
Politik
Politik adalah pembentukan keukuasaan dalam
masyarakat dalam membuat suatu keputusan untuk negara. Politik juga diartikan
sebagai seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional dan nonkonstitusional.
Kata politik berasal dari bahasa Belanda “politiek” dan bahasa ingggris
“politics” yang bersumber dari bahasa Yunani .
Pengertian
politik menurut beberapa ahli :
1. Menurut Andrew Heywood
Politik adalah kegiatan suatu bangsa yang memiliki
tujuan untuk mempertahankan dan menjalankan peraturan yang ada untuk patokan
hidupnya.
2. Menurut Carl Schmdit
Politik adalah suatu dunia yang didalamnya
orang-orang lebih membuat keputusan-keputusan dari lembaga-lembaga abstrak
Berdasarkan
teori klasik Aristoteles politik adalah usaha yang ditempuh warga untuk
mewujudkan kebaikan bersama.
Adapun lembaga-lembaga politik yang berati
seperangkat norma yang melaksanakan dan memiliki kekuasaan atau wewenang dalam
suatu bidang yang khusus. Lembaga politik meliputi eksekutif , legislatif dan
yudiktif, keamanan dan pertahanan nasional serta partai politik. Setiap lembaga
memiliki ketua untuk mengatur lembaganya masing-masing. Berikut ini prosespembentukan lembaga politik :
Mengadakan
kegiatan yang dapat mewakili aspirasi masyara
Pembentukan tentara nasional dari suatu negara
merdeka dengan pasrtisipasi dari berbagai golongan yang mewakili masyarakat
Fungsi
lembaga politik adalah :
· Menjaga keamanan dan katahanan masyarakat
· Melaksanakan kesejahteraan umum
· Sebagai jembatan penyampaian aspirasi dari
masyarakat ke pemilik kebijakan negara
Strategi
Nasional
Strategi nasional adalah perencanaan dan memutuskan
sesuatu untuk kepentingan negara. Kata strategi sendiri berasal dari bahasa
Yunani stratēgos. Politik dan strategi pertahanan nasional harus berjalan
selaras. Strategi nasioanal dirancang untuk menjawab kepentingan nasional
negara tersebut. Setiap strategi di masing-maisng negara berbeda karena
kebijakan dan kebutuhan masyarakat disetiap negar berbeda-beda satu sama
lainnya. Sebagai salah satu negara berdaulat dan bermartabat, tentunya
Indonesia harus memiliki strategi besar yang dapat menjamin tercapainya segala
kepentingan nasional guna mewujudkan tujuan nasional menciptakan masyarakat
adil dan makmur.
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu
memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional
yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan
Ketahanan Nasional.
Dikutip dari Letkol Laut (P) Erwin S. Aldedharma,
Komandan KRI Nala Khusus di bidang pertahanan negara, terkesan saat ini belum
adanya keseragaman pola sikap dan pola tindak dalam lingkup Departemen
Pertahanan, termasuk di jajaran TNI. Walaupun Undang-undang Pertahanan
menyatakan bahwa strategi pertahanan negara disusun berdasarkan kondisi
geografis bangsa, namun implementasi di lapangan masih sepertinya mengedepankan
strategi pertahanan semesta, di mana dalam menghadapi kekuatan lawan, militer
Indonesia masih berorientasi pada taktik perang gerilya. Artinya, musuh akan
ditunggu hingga masuk dan menginjakkan kaki ke wilayah daratan Indonesia, yang
mana berarti pula bahwa rakyat akan ikut terlibat dalam perang. Bukan berarti
bahwa strategi pertahanan semesta merupakan sesuatu yang keliru, karena sejarah
membuktikan bahwa dengan strategi tersebut bangsa ini berhasil merebut dan
mempertahankan kemerdekaannya melawan penjajah. Namun dengan perkembangan
situasi politik, hukum dan teknologi era sekarang, strategi itu hendaknya tidak
ditempatkan sebagai strategi utama, karena hukum internasional melarang
keterlibatan rakyat (non kombatan) dalam perang. Sebaliknya, Indonesia harus
mampu mencegah musuh masuk ke wilayahnya, sehingga mewajibkan kita mempunyai
militer yang memiliki daya pukul dan daya hancur cukup besar serta dapat
dikerahkan hingga jauh ke batas terluar yurisdiksi nasional. Bertolak dari
pemikiran demikian dan dikaitkan dengan kondisi geografis Indonesia, sudah
sewajarnya bila fokus pembangunan kekuatan militer terletak pada Angkatan Laut
dan Angkatan Udara.
Dasar pemikiran penyusunan
polstranas
Dasar
pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional yang terkandung dalam sistem
manajemen nasional, berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan
Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Politik dan strategi nasional yang
telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD
1945.
Sejak
tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah
dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur
politik”.
Lembaga-lembaga tersebut adalah DPR
(legislatif) , MPR, Presiden (Eksekutif), MA (yudikatif)
.
Sedangkan
badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”,
yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai
politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest
group), dan kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur dan infrastruktur
politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.Mekanisme
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik
diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan
strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden
menerima GBHN.
Daftar
Pustaka:
http://nurilfebriansyahsite.blogspot.co.id/2015/05/pengertian-politik-negara-kekuasaan.html
http://doubledparadise.blogspot.co.id/2012/06/normal-0-false-false-false-en-us-x-none_4046.html
https://frillyfayraitaru.wordpress.com/2013/04/29/pengertian-politik-dan-strategi-nasional/
https://id.wikipedia.org/wiki/Strategi
http://tikapanpo.blogspot.co.id/2016/05/dasar-pemikiran-penyusunan-polstranas.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar