Sabtu, 10 Maret 2018

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan Kewarganegaraan adalah salah satu mata pelajaran yang diwajibkan dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Akhir (SMA), hingga Perguruan Tinggi. Hal ini dimaksudkan agar dapat memupuk karakter siswa untuk memiliki rasa nasionalisme, juga membentuk karakter sosial dan karakter bangsa sejak dini.  Karakter Bangsa adalah perilaku yang diharapkan yang dimiliki oleh warga Negara sebagai cerminan dari Pancasila dan UUD 1945.Pendidikan Kewarganegaraan juga merupakan pondasi atau modal utama bagi  seluruh bangsa Indonesia untuk dapat mempelajari, memahami, dan mencintai setiap aspek dari Indonesia sendiri.

Mahasiswa sebagai sebagai bagian dari Pendidikan tingkat tinggi di Indonesia juga turut melaksanakan pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, karena mahasiswa merupakan bibit untuk mempertanggung jawabkan Indonesia kedepannya. Karena itulah diperlukan pendidikan moral dan akademis yang akan menunjang sosok pribadi mahasiswa. Kepribadian mahasiswa akan tumbuh seiring dengan waktu dan mengalami proses pembebenahan, pembekalan, penentuan dan akhirnya pemutusan prinsip diri. Di masa yang akan datang diperlukan ilmu yang cukup untuk dapat mendukung kokohnya pendirian suatu Negara dan mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga Negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela Negara demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan Negara.

Landasan Hukum 

Landasan hukum ini menyatakan hak dan kewajiban sebagai warga negara;
1.     Undang-Undang Dasar 1945
2.     Pembukaan UUD 1945

Pembukaan alinea kedua tentang cita-cita mengisi kemerdekaan dan alinea keempat khusus tentang tujuan negara, yaitu keamanan dan kesejahteraan.

a. Pasal 27 (3) (II)
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

b. Pasal 30 ayat (1) (II)
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

c. Pasal 31 ayat (1) (IV)
Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

d. Pasal 28 A-J tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982
Undang-undang No. 20/1982 adalah tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara 1982 No. 51, TLN 3234).
1.     Pasal 18 Hak dan Kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui pendidikan pendahuluan bela negara sebagai bagian tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional.
2.      Pasal 19 ayat (2) Pendidikan Pendahuluan Bela Negara wajib diikuti oleh setiap warga negara dan dilaksanakan secara bertahap, yaitu:

a)     Tahap awal pada pendidikan tingkat dasar sampai menengah dan dalam gerakan Pramuka.
b)     Tahap lanjutan dalam bentuk Pendidikan Kewiraan pada tingkat Pendidikan Tinggi.
c)     Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, serta Nomor 45/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi telah ditetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pendidikan Bahasa dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok mata kuliah Pengembangan Kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi atau kelompok program studi.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan untuk membangun dan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang mencintai tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuaan dan teknologi serta seni.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
  1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
  2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
  3. Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
  4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
  5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Dengan tujuan di adakannya pendidikan kewarganegaraan diharapkan semua penerus bangsa dapat ikut serta dalam upaya pembelaan negara dan mengerti akan pentingnya kewarganegaraan.

Pengertian Bangsa

Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap Nasional memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal usul keturunan yang sama.
Definisi bangsa menurut para ahli.
  • Menurut Ernest Renan (Prancis)
Bangsa adalah sekelompok manusia yang berada dalam suatu ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah, serta cita-cita yang sama.
  • Menurut Otto Bauer (Jerman)
Bangsa merupakan sekelompok manusia yang memiliki persamaan karakter karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.
·       Menurut Ben Anderson
Bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat
·       Menurut Hans Kohn
Bangsa itu terjadi karena adanya persamaan ras ,bahasa, adat istiadat dan agama yang menjadi pembeda antara bangsa satu dan bangsa lain.

Pengertian Negara

Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

Hak dan kewajiban warganegara

Hak Warga Negara itu berbeda dengan Hak Asasi Manusia atau yang sering kita dengar dengan singkatannya yaitu HAM, Hak asasi manusia yaitu hak dasar yang diperoleh oleh semua manusia semenjak dia lahir di dunia ini dan hak itu diberi oleh Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia tidak bisa diambil oleh setiap manusia sampai kapanpun, sementara hak asasi manusia itu tak mengenal adanya batasan – batasan dengan negara . Contoh dari hak asasi manusi yaitu hak beragama, hak mendapatkan pekerjaan, dan lain sebagainya.
Sedangkan hak warga negara yaitu hak yang diterima setiap manusia yang berada di suatu negara tertentu, hak warga negara ini dibatasi dengan adanya aturan yang berlaku di negara tersebut. Contoh hak yang dapat diperoleh sebagai warga negara yaitu hak mendapatkan perlidungan dari pemerintah, setiap warga negara memperoleh pendidikan dan pengajaran, memperoleh pengakuan dari negara tersebut, setiap warga negara mempunyai hak memilih dan menjalankan kepercayaan agama masing – masing, dan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahannya.

 Sumber:
-https://sabrinarahmautami.wordpress.com/2017/03/17/makalah-pendidikan-kewarganegaraan-pentingnya-pendidikan-kewarganegaraan-di-perguruan-tinggi/
-http://wawanandi.blogspot.co.id/2012/03/tujuan-pendidikan-kewarganegaraan.html
-https://id.wikipedia.org/wiki/Bangsa
-https://id.wikipedia.org/wiki/Negara
-https://www.draftgorenh.com/pengertian-hak-warga-negara/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PIPELINING DAN RISC

Pengertian Pipeline Pipeline adalah suatu cara yang digunakan untuk melakukan sejumlah kerja secara bersama tetapi dalam tahap yang b...