Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan
Kewarganegaraan adalah salah satu mata pelajaran yang diwajibkan dari tingkat
Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah
Menengah Akhir (SMA), hingga Perguruan Tinggi. Hal
ini dimaksudkan agar dapat memupuk karakter siswa untuk memiliki rasa
nasionalisme, juga membentuk karakter sosial dan karakter bangsa sejak dini.
Karakter Bangsa adalah perilaku yang diharapkan yang dimiliki oleh warga
Negara sebagai cerminan dari Pancasila dan UUD 1945.Pendidikan Kewarganegaraan
juga merupakan pondasi atau modal utama bagi seluruh bangsa Indonesia
untuk dapat mempelajari, memahami, dan mencintai setiap aspek dari Indonesia
sendiri.
Mahasiswa
sebagai sebagai bagian dari Pendidikan tingkat tinggi di Indonesia juga turut
melaksanakan pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, karena mahasiswa
merupakan bibit untuk mempertanggung jawabkan Indonesia kedepannya. Karena
itulah diperlukan pendidikan moral dan akademis yang akan menunjang sosok
pribadi mahasiswa. Kepribadian mahasiswa akan tumbuh seiring dengan waktu dan
mengalami proses pembebenahan, pembekalan, penentuan dan akhirnya pemutusan
prinsip diri. Di masa yang akan datang diperlukan ilmu yang cukup untuk dapat
mendukung kokohnya pendirian suatu Negara dan mencerdaskan kehidupan
bangsa bagi warga Negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai
landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela Negara demi kelangsungan
kehidupan dan kejayaan bangsa dan Negara.
Landasan
Hukum
Landasan hukum ini menyatakan hak dan kewajiban
sebagai warga negara;
1.
Undang-Undang
Dasar 1945
2.
Pembukaan
UUD 1945
Pembukaan
alinea kedua tentang cita-cita mengisi kemerdekaan dan alinea keempat khusus
tentang tujuan negara, yaitu keamanan dan kesejahteraan.
a.
Pasal 27 (3) (II)
Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
b.
Pasal 30 ayat (1) (II)
Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
c.
Pasal 31 ayat (1) (IV)
Setiap
warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
d.
Pasal 28 A-J tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 1982
Undang-undang
No. 20/1982 adalah tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara
Republik Indonesia (Lembaran Negara 1982 No. 51, TLN 3234).
1.
Pasal 18 Hak dan Kewajiban warga
negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara
diselenggarakan melalui pendidikan pendahuluan bela negara sebagai bagian tidak
terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional.
2.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara wajib diikuti oleh setiap warga negara dan dilaksanakan secara bertahap,
yaitu:
a)
Tahap awal pada pendidikan tingkat
dasar sampai menengah dan dalam gerakan Pramuka.
b)
Tahap lanjutan dalam bentuk
Pendidikan Kewiraan pada tingkat Pendidikan Tinggi.
c)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000
tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil
Belajar Mahasiswa, serta Nomor 45/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan
Tinggi telah ditetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pendidikan Bahasa dan
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok mata kuliah Pengembangan
Kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi atau kelompok
program studi.
Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan utama pendidikan
kewarganegaraan untuk membangun dan menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap serta perilaku yang mencintai tanah air dan bersendikan
kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri penerus
bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuaan dan
teknologi serta seni.
Pendidikan kewarganegaraan yang
berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab
dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
- Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
- Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
- Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
- Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Dengan tujuan di adakannya
pendidikan kewarganegaraan diharapkan semua penerus bangsa dapat ikut serta
dalam upaya pembelaan negara dan mengerti akan pentingnya kewarganegaraan.
Pengertian
Bangsa
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap Nasional memiliki identitas bersama,
dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan sejarah. Mereka
umumnya dianggap memiliki asal usul keturunan yang sama.
Definisi bangsa menurut para ahli.
- Menurut Ernest Renan (Prancis)
Bangsa
adalah sekelompok manusia yang berada dalam suatu ikatan batin yang
dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah, serta cita-cita yang sama.
- Menurut Otto Bauer (Jerman)
Bangsa
merupakan sekelompok manusia yang memiliki persamaan karakter karena persamaan
nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh berkembang bersama dengan
tumbuh kembangnya bangsa.
·
Menurut
Ben
Anderson
Bangsa
merupakan komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya
dan berdaulat
·
Menurut
Hans
Kohn
Bangsa itu
terjadi karena adanya persamaan ras ,bahasa, adat istiadat dan agama yang
menjadi pembeda antara bangsa satu dan bangsa lain.
Pengertian
Negara
Negara adalah sekumpulan
orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara
yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah
yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di
wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara
adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang
berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara
lain.
Hak
dan kewajiban warganegara
Hak
Warga Negara itu berbeda dengan Hak Asasi Manusia atau yang sering kita dengar
dengan singkatannya yaitu HAM, Hak asasi manusia yaitu hak dasar yang diperoleh
oleh semua manusia semenjak dia lahir di dunia ini dan hak itu diberi oleh
Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia tidak bisa diambil oleh setiap manusia
sampai kapanpun, sementara hak asasi manusia itu tak mengenal adanya batasan –
batasan dengan negara . Contoh dari hak asasi manusi yaitu hak beragama, hak
mendapatkan pekerjaan, dan lain sebagainya.
Sedangkan
hak warga negara yaitu hak yang diterima setiap manusia yang berada di suatu
negara tertentu, hak warga negara ini dibatasi dengan adanya aturan yang
berlaku di negara tersebut. Contoh hak yang dapat diperoleh sebagai warga
negara yaitu hak mendapatkan perlidungan dari pemerintah, setiap warga negara
memperoleh pendidikan dan pengajaran, memperoleh pengakuan dari negara
tersebut, setiap warga negara mempunyai hak memilih dan menjalankan kepercayaan
agama masing – masing, dan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di
mata hukum dan di dalam pemerintahannya.
Sumber:
-https://sabrinarahmautami.wordpress.com/2017/03/17/makalah-pendidikan-kewarganegaraan-pentingnya-pendidikan-kewarganegaraan-di-perguruan-tinggi/
-http://wawanandi.blogspot.co.id/2012/03/tujuan-pendidikan-kewarganegaraan.html
-https://id.wikipedia.org/wiki/Bangsa
-https://id.wikipedia.org/wiki/Negara
-https://www.draftgorenh.com/pengertian-hak-warga-negara/
-http://wawanandi.blogspot.co.id/2012/03/tujuan-pendidikan-kewarganegaraan.html
-https://id.wikipedia.org/wiki/Bangsa
-https://id.wikipedia.org/wiki/Negara
-https://www.draftgorenh.com/pengertian-hak-warga-negara/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar