Hak
Azazi Manusia
Hak Asasi Manusia(HAM) adalah prinsip-prinsip moral atau
norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan
dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan
internasional. Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak
dasar "yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia”,
dan yang "melekat pada semua manusia" terlepas dari bangsa, lokasi,
bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya.
Ini berlaku di mana-mana dan
pada setiap kali dalam arti yang universal,dan ini egaliter dalam arti yang
sama bagi setiap orang. HAM membutuhkan empati dan aturan hukum dan memaksakan kewajiban pada orang untuk
menghormati hak asasi manusia dari orang lain. Mereka tidak harus diambil kecuali sebagai
hasil dari proses hukum berdasarkan keadaan tertentu; misalnya, hak asasi manusia mungkin termasuk
kebebasan dari penjara melanggar hukum , penyiksaan, dan eksekusi.
Macam-Macam HAM
Hak-hak asasi manusia dapat dibagi atau dibedakan sebagai
berikut:
1. Hak-hak
pribadi (personal Right)meliputi kebebasan menyatakn pendapat,kebebasan memeluk
agama.
2. Hak-hak
ekonomi (property right)hak untuk memiliki sesuatu, membeli atau menjual serta
memanfaatkannya.
3. Hak-hak
asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau
(Right of legal Equality).
4. Hak-hak
asasi politik (Political right)yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan.
5. Hak-hak
asasi sosial dan budaya(social and culture right)misalnya hak untuk memilih
pendidikan.
6. Hak-hak
asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan
perlindungan(procedura rights)peratuaran dalam hal penangkapan.
Dasar-Dasar
1. Pancasila
Pancasila
yang mempunyai dasar-dasar sebagai pelindung hukum dalam Hak Asasi Manusia
sebagai berikut:
a)
Pengakuan pancasila dalam HAM
mempunyai harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b)
Pengakuan pancasila dalam HAM
mengetahui bahwa kita sederajat dan sama dalam mengembangkan kewajiban dan
memiliki hak yang sama serta menghormati sesama manusia tanpa membedakan
menurut keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna
kulit, suku dan bangsa.
c)
Mengembangkan sikap saling mencintai
sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap
orang lain.
d)
Selalu bekerja sama, hormat
menghormati dan selalu berusaha menolong sesama.
e)
Mengembangkan sikap berani kepada
diri sendiri dan kepada sesama membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil
dan jujur.
f)
Menyadari bahwa manusia sama
derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat
manusia.
2. Pembukaan UUD 1945
Dalam
pembukaan Indonesia yang bertuliskan “kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa,
dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak
sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.” Pernyataan ini adalah
kalimat yang merupakan suatu unsur pernyataan universal karena semua bangsa
ingin merdeka. Bahkan, didalam bangsa Indonesia yang merdeka, juga ada rakyat
yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau
manusia lainnya
3. Batang Tubuh UUD 1945
Selain
dasar hukum Hak Asasi Manusia terhadap dalam pembukaan, didalam batang tubuh
UUD 1945 juga terdapat dasar HAM, sebagai berikut:
1.
Persamaan kedudukan warga Negara
dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1) yaitu berbunyi: “Segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
2.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak (pasal 27 ayat 2) yaitu berbunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
3.
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
(pasal 28) yaitu berbunyi: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
4.
Hak mengeluarkan pikiran dengan
lisan atau tulisan (pasal 28): “(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.”
5.
Kebebasan memeluk agama dan
beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2) yaitu
berbunyi: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu.”
6.
Hak memperoleh pendidikan dan
pengajaran (pasal 31 ayat 1) yang berbunyi: “Setiap warga negara berhak
mendapatkan pendidikan.”
7.
BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang
Hak Asasi Manusia
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia
Undang-undang
nomor 39 yang mempunyai dasar perlindungan hukum dalam Hak Asasi Manusia yang
mempunyai isi sebagai berikut:
1.
Bahwa setiap hak asasi seseorang
menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain
secara timbal balik.
2.
Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh
UU.
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia
Untuk
ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta
memberikan perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada
masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan
pelanggaran HAM yang berat.
6. Hukum Internasional tentang HAM yang telah
Diratifikasi Negara RI
Hak
Asasi Manusia yang mempunyai pengakuan dari hukum internasional yang telah
mendapatkan ratifikasi dari negara Indonesia sebagai berikut:
1.
Undang- undang republik Indonesia No
5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau
penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang
lain.
2.
Undang-undang Nomor 8 tahun 1984
tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi
terhadap Wanita.
3.
Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi
Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPNB)
A. Situasi
NKRI Terbagi dalam Periode-Periode
Periode
yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah
perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Neara. Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelenggara
kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut:
- Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde Lama.
- Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.
- Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan
periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi. Pada periode lama bentuk
yang dihadapi adalah "ancaman fisik" berupa pemberontakan dari dalam
maupun ancaman fisik dari luar oleh tentara Sekutu, tentara kolonial Belanda,
dan tentara Dai Nipon.
B. Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Ancaman
yang datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung,
menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah
prbduk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor:
29 Tahun 1954.
Realisasi
dari produk undang-undang ini adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan
Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan
rakyat pada tingkat pemerintahan desa, OPR, yang selanjutnya berkembang menjadi
organisasi keamanan desa, OKD.
Di
sekolah-sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari
kepentingannya, tentunya pola Pendidikan yang diselenggarakan akan terarah pada
fisik, teknik, taktik, dan strategi kemiliteran.
C. Periode
Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman
yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak
sosial. Untuk mewujudkan bela negara dalam berbagai aspek kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang tidak terlepas dari pengaruh
Iingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak
langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela
negara.
Tujuannya
adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa, dan negara. Untuk mencapai
tiijuan ini, bangsa Indonesia perlu mendapatkan pengertian dan pemahaman
tentang wilayah negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa.
Sumber:
-http://www.tugassekolah.com/2016/02/perkembangan-pendidikan-pendahuluan-bela-negara.html
-https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
-http://sauramadimas.blogspot.co.id/2015/03/pendidikan-kewarganegaraan-hak-asasi.html
-https://guruppkn.com/dasar-hukum-ham
Tidak ada komentar:
Posting Komentar