Pengertian
ketahanan nasional Indonesia
Pengertian
ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi
keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional
dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang
datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung
yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa
dan negara.
Dalam perjuangan
mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari
berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya.
Asas
– asas ketahanan nasional dan sifat ketahanan nasional
Asas-asas
ketahanan nasional Indonesia adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang
tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nasional yang terdiri
dari :
1.
Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan tetapi
tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dan
esensial, baik sebagai perorangan maupun kelompok dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.
Asas Komprehensif integral atau menyeluruh terpadu
Ketahanan nasional mencakupketahanan segenap aspek
kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu.
3.
Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar
Sistem kehidupan nasionalmerupakan perpaduan segenap
aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Mawas ke dalam bertujuan
menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri. Mawasw
ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan ikut berperan serta menghadapi
dan mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri.
4.
Asas kekeluargaan
Mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan,
kesamaan, gotong rotong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sifat-sifat ketahanan Nasional
1. Mandiri, artinya ketahanan nasional bersifat percaya
pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang
mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas,
integritas, dan kepribadian bangsa.
Kemandirian ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerja sama yang
saling menguntungkan dalam perkembangan global.
2. Dinamis, artinya ketahanan nasional tidaklah tetap,
melainkan dapat meningkat ataupun menurun bergantung pada situasi dan kondisi
bangsa dan negara, serta kondisi lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan
hakikat dan pengertian bahwa segala sesatu di dunia ini senantiasa berubah.
Oleh sebab itu, uapaya peningkatan ketahanan nasional harus senantiasa
diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya di arahkan untuk pencapaian
kondisi kehidupan nasional yang lebih baik.
3. Manunggal, artinya ketahanan nasional memiliki sifat
integratif yang diartikan terwujudnya kesatuan dan perpaduan yang seimbang,
serasi, dan selaras di antara seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
4. Wibawa, artinya ketahanan nasional sebagai hasil
pandangan yang bersifat manunggal
dapat mewujudkan kewibawaan
nasional yang akan diperhitungkan oleh pihak lain sehingga
dapat menjadi daya tangkal suatu negara. Semakin tinggi daya tangkal suatu
negara, semakin besar pula kewibawaannya.
5. Konsultasi dan kerjasama, artinya ketahanan nasional
Indoneisa tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonis, tidak
mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih pada sifat
konsultatif dan kerja sama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada
kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
Daftar Pustaka :
-https://milalanasution.wordpress.com/2013/04/22/pengertian-ketahanan-nasional-bangsa-negara-indonesia/
-https://hyrra.wordpress.com/2012/04/29/sifat-dan-asas-ketahanan-nasional/
-http://widdykcil.blogspot.co.id/2013/05/asas-asas-ketahanan-nasional-dan-sifat.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar